Meski JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi kliennya, Desmihardi mengaku yakin eksepsi kliennya akan diterima oleh majelis hakim. "Kami yakin (diterima), ya karena dakwaan itu tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B," kata Desmihardi.
Sebelumnya Jaksa Daru Tri Sadono memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna dan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas kasus itu adalah sah.
“Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Jaksa Daru.
(Rizka Diputra)