JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet. Terkait hal itu, tim kuasa hukum Ratna menyebut, dakwaan jaksa terhadap kliennya justru cacat materil.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi mempertanyakan dakwaan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebab menurutnya, kliennya tersebut sama sekali tidak menimbulkan keonaran.
"Kalau kami lihat uraian materil dalam dakwaan itu tidak mencerminkan adanya sesuai dakwaan ke satu dan dakwaan kedua. Tidak ada uraian juga seperti yang kami sampaikan (eksepsi) keonarannya di mana?. Dakwaan kedua suku atau ras yang mana. Tidak diuraikan dalam dakwaannya," ujar Desmihardi, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
"Sehingga menurut kami kalau itu tidak diuraikan itu cacat materil dalam penyusunan surat dakwaan," kata dia.
Meski JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi kliennya, Desmihardi mengaku yakin eksepsi kliennya akan diterima oleh majelis hakim. "Kami yakin (diterima), ya karena dakwaan itu tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B," kata Desmihardi.
Sebelumnya Jaksa Daru Tri Sadono memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna dan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas kasus itu adalah sah.
“Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Jaksa Daru.
(Rizka Diputra)