Penyetaraan Gaji Perangkat Desa Bukti Konkret Nawacita Jokowi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2019 20:28 WIB
Presiden Jokowi saat bertemu dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai payung hukum gaji perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan II A menuai apresiasi. Sebab, hasil revisi atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa itu bukti komitmen Jokowi meningkatkan kesejahteraan aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyatakat.

“PP baru itu menjadi bukti komitmen seorang presiden yang peduli pada perangkat negara di tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan rakyatnya. Bagaimana pun para perangkat desa adalah yang selama ini menjadi operator pelaksanaan pembangunan di tingkat pedasaan di seluruh pelosok negara,” ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam siaran persnya, Selasa (12/3/2019).

(Baca Juga: Jokowi Pastikan Perangkat Desa Dapat BPJS dan Penyetaraan Gaji)

Misbakhun menuturkan, penyetaraan gaji perangkat desa juga bukti hadirnya negara dalam upaya memenuhi kesejahteraan hidup para perangkatnya. Sekaligus bentuk keberpihakan nyata untuk memajukan Indonesia dari pinggir.

Influencer Tim Kampanye Nasional Jokowi- KH Ma’ruf Amin itu mengaku sering menyaksikan sendiri pengabdian para perangkat desa dalam melayani masyarakat. Tindakan Jokowi melengkapi fokus pemerintahannya yang juga menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar.

“Keberanian Pak Jokowi memutuskan pemberian gaji setara ASN golongan II A ini adalah bentuk konkret perhatian beliau untuk membangun Indonesia dari pinggir sebagaimana visi Nawacita. Dana desa dikuatkan. Perangkat desa disejahterakan. Pembagunan di pedesaan ditingkatkan pemerataannya,” katanya.

(Baca Juga: Rencana Pemerintah Setarakan Gaji Aparatur Desa dan PNS Terbentur Aturan)

Legislator Golkar itu menambahkan, Jokowi tak sembarangan untuk menyetarakan gaji perangkat desa, karena sudah memperhatikan kemampuan fiskal keuangan negara dalam APBN. Sehingga, kata wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Anggaran DPR itu, tidak perlu ada pertanyaan dari sisi kemampuan belanja negara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya