JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai payung hukum gaji perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan II A menuai apresiasi. Sebab, hasil revisi atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa itu bukti komitmen Jokowi meningkatkan kesejahteraan aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyatakat.
“PP baru itu menjadi bukti komitmen seorang presiden yang peduli pada perangkat negara di tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan rakyatnya. Bagaimana pun para perangkat desa adalah yang selama ini menjadi operator pelaksanaan pembangunan di tingkat pedasaan di seluruh pelosok negara,” ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam siaran persnya, Selasa (12/3/2019).
(Baca Juga: Jokowi Pastikan Perangkat Desa Dapat BPJS dan Penyetaraan Gaji)
Misbakhun menuturkan, penyetaraan gaji perangkat desa juga bukti hadirnya negara dalam upaya memenuhi kesejahteraan hidup para perangkatnya. Sekaligus bentuk keberpihakan nyata untuk memajukan Indonesia dari pinggir.