Diiming-imingi Uang Rp15 Ribu, Bocah 7 Tahun Dicabuli Kakek Bau Tanah

Abimayu, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2019 00:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

"Tersangka ini kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dia juga mengakui semua perbuatannya," ujar Yuyan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya