"Negara cuma butuh laporannya saja. Sebagai data dan catatan sejarah kekayaan yang dimiliki negara. Laporan itu tidak merugikan masyarakat sedikit pun, bendanya pun tidak disita. Kalau masyarakat menjual dan negara perlu memiliki ya negara harus beli sesuai pasaran. Hanya prioritas, itupun kalau pemiliknya mau, kalau pemiliknya tidak mau ya negara tidak bisa memaksa. Tapi kalau dianggap penting ya dimiliki negara," jelasnya.
Sebelumnya sejak Selasa pagi 12 Maret 2019, BPCB memutuskan untuk melakukan penggalian di situs yang terdapat di proyek pengerjaan tol Malang - Pandaan sektor 5 KM 37 ini.
Baca juga: Penampakan Mistis Bangunan Kuno di Proyek Tol Malang
Namun pihak BPCB masih belum berani memastikan seberapa luas dan besar dugaan situs sejarah yang sisi timurnya sudah rusak terkena terjangan alat berat proyek tol.
(Fakhri Rezy)