"Pelipatan surat suara dilakukan selama 1 hari oleh KPU. Selain pelipatan surat suara Capres dan Cawapres, KPU melakukan peliputan untuk surat suara Caleg DPR RI," ujar anggota Bawaslu Kota Dumai, Agustri.
Dia mengatakan, dalam pelipatan surat suara, Bawaslu memiliki kewajiban untuk pengawasan termasuk semua tahapan Pilpres dan Pileg.
"Dasar hukum pengawasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang pengawasan logistik," tuturnya.
(Baca Juga: Bertemu di Istana, Ini yang Diobrolin Jokowi dan Ma'ruf Amin)
(Arief Setyadi )