JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dua tersangka tersebut, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (ADN) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS). Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyayangkan adanya keterlibatan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu I Ketut Suarbawa dalam korupsi pembangunan jembatan ini. Sebab, kerugian negara akibat perbuatannya dalam perkara ini cukup besar.
"Semestinya sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance (GCG)," kata Saut saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
KPK juga menyayangkan korupsi tersebut menyasar pada proyek infrastruktur. Semestinya, tekan Saut, jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal.
"Namun, akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar," tuturnya.