Rugikan Negara Rp39,2 Miliar, KPK Sesalkan Pejabat Wijaya Karya Korupsi Pembangunan Jembatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2019 19:46 WIB
KPK konferensi pers soal penetepan tersangka korupsi jembatan Bangkinang. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

(Baca Juga : KPK Tetapkan Pejabat PT Wijaya Karya dan Bina Marga Tersangka Korupsi Jembatan)

Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.‎ Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya