JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau pada 2015-2016.
Kedua tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (ADN) dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS).
"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Awalnya, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.