KPK Tetapkan Pejabat PT Wijaya Karya dan Bina Marga Tersangka Korupsi Jembatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2019 18:48 WIB
Konferensi pers KPK mengumumkan dua tersangka korupsi jembatan Bangkinang (Arie/Okezone)
Share :

Kemudian, pada pertengahan 2013, Adnan diduga mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memberikan Informasi tentang desain jembatan jembatan Waterfron ke Ketut Suarbawa.

PT Wijaya Karya sendiri menjadi pemenang lelang dalam ruang lingkup pondasi pembangunan jembatan Waterfront. Selanjutnya, ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

‎Setelah kontrak tersebut, Andan meminta pembuatan perhitungan konstruksi sementara pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan tersebut.

"KPK menduga kerjasama antara ADN dan IKS terkait penetapan harga perkiraan Sendiri ini terus berIanjut di tahun tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Watelfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016," kata Saut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya