Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Mantan Anggota DPRD Terkait Kasus Pembangunan Jembatan di Kampar

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |12:45 WIB
KPK Panggil Mantan Anggota DPRD Terkait Kasus Pembangunan Jembatan di Kampar
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Anggota DPRD Kampar periode 2014-2019, Ramadhan terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Ramadhan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2020).

Selain Ramadhan, penyidik juga memanggil PNS (Staf Bidang jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar), Fahrizal Efendi dan Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kab. Kampar, Fauzi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan juga.

Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement