JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Ketujuh saksi tersebut yakni, Manager Proyek PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa; Sales PT Gunung Steel Construction, Toni Simorangkir; Karyawan PT Wijaya Karya, Bimo Laksono; dan Staf Pengadaan PT Wijaya Karya, Ali Mahfuzh.
Kemudian, Site Manager Proyek Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang, Teguh Agung Lukmawan; serta Direktur Peralatan PT Pembangunan Perumahan (PP) Presisi, Gatut Kristuharto. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Adnan (AN).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka AN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (6/11/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.