Paripurna DPR Setujui Wahiduddin dan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi

Antara, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 16:06 WIB
DPR (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Rapat Paripuna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2018-2019 pada Selasa (19/3/2019) menyetujui Wahiddudin Adams dan Aswanto sebagai hakim konstitusi, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan Februari lalu dan disetujui Komisi III DPR pekan lalu. 

"Apakah laporan Komisi III DPR tentang uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta dikutip Antara.

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan menyetujui dua orang menjadi hakim konstitusi. (Baca Juga: Ini 2 Calon Hakim MK yang Lolos Uji Kelayakan di Komisi III DPR)

Ketua Komisi III Kahar Muzakir dalam Rapat Paripurna tersebut melaporkan proses uji kelayakan dan kepatutan 11 calon hakim konstitusi pada Februari 2019. Menurut dia, pada 12 Maret 2019 dilakukan Rapat Pleno Komisi III DPR dalam rangka pengambilan pemilihan dan penetapan calon hakim konstitusi.

"Setelah mendengarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI secara musyawarah mufakat menetapkan calon hakim konstitusi terpilih yaitu Profesor. Dr. Aswanto, SH. MH, dan Dr. Wahiddudin Adams, SH. MH," kata Kahar.

Seusai pembacaan laporan, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menetapkan keduanya sebagai Hakim MK terpilih. Kemudian, Utut mempersilakan Wahiddudin Adams dan Aswanto untuk maju ke depan meja pimpinan rapat dan berfoto bersama.

(Baca Juga: Kawal Seleksi Hakim MK Sebelum Pilpres 2019)

Dalam proses pencalonan hakim MK, terdapat 11 orang yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Wahiddudin dan Aswanto merupakan calon petahana yang menyisihkan sembilan orang calon lain.

Ke-11 nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya