JAKARTA – Ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hajar, menilai ketiga calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terpilih dalam pansel calon hakim konstitusi merupakan hakim terbaik untuk memimpin MK.
Namun, dirinya mengingatkan soal independensi ketiga hakim tersebut ketika dihadapkan dalam memutuskan setiap perkara yang terkait langsung dengan institusi pemerintahan.
Baca juga: Jokowi Sudah Kantongi 3 Nama Calon Hakim MK
"Semua nama yang terpilih adalah yang terbaik dan punya kapasitas untuk menduduki kursi hakim konstitusi, karena ketiganya juga punya track record dalam kiprahnya di ranah publik," kata Fickar kepada Okezone, Selasa (24/12/2019).
"Tetapi yang harus menjadi tekanannya adalah sejauh mana para calon hakim konstitusi ini mampu mengekspresikan independensinya dalam memutuskan setiap perkara, meski hakim konstitusi itu diangkat dari sisi presiden, dan perkara itu jika diputus akan merugikan presiden," sambungnya.
Baca juga: Ma'ruf: Mereka yang Tak Setuju RKUHP Bisa Gugat Ke MK
Menurut Fickar, independensi hakim dalam memutus setiap perkara merupakan syarat mutlak. Maka itu, ketiganya harus bisa betul-betul menjalankan tugasnya sebaik mungkin sebagai hakim dalam memutus perkara tertentu yang berkaitan dengan institusi pemerintahan.
"Artinya putusan yang bisa 'dirasa' merugikan kepolisian, Menkumham atau badan eksekutif lain," tuturnya.