Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar Hukum: Sah Secara Konstitusi

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 01 Februari 2026 |10:24 WIB
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar Hukum: Sah Secara Konstitusi
Adies Kadir (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI menuai polemik. Namun, menurut Guru Besar Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Henry Indraguna, pengangkatan Adies Kadir sah secara konstitusional, normatif, dan yuridis.

"Dasar konstitusional kewenangan DPR bersifat atribut, Pasal 24C Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung," ujarnya, dikutip Minggu (1/2/2026). 

Henry menegaskan, ketentuan tersebut bersifat limitatif dan atribusional sehingga DPR memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon Hakim MK.

"Tidak ada satu kata pun, dalam UUD 1945 yang membatasi asal-usul personal calon Hakim MK dari DPR, sepanjang berasal dari mekanisme internal DPR yang sah," katanya.

Karena itu, selama DPR menjalankan kewenangannya sesuai UUD 1945 dan UU MK, keabsahan pengangkatan Hakim MK tidak dapat dipersoalkan secara hukum. Kewenangan itu dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement