MA Kabulkan PK Choel Mallarangeng, Hukumannya Menjadi 3 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 16:25 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. ‎Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, tersebut dihukum menjadi tiga tahun penjara.

Awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Choel dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Namun, setelah PK dikabulkan, Choel hanya akan dihukum tiga tahun penjara.

"Sebelumnya dihukum 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor sekarang putusan PK menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2019).

Choel sendiri terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya