Vonis terhadap PK Choel Mallarangeng diputuskan oleh Majelis Hakim MA yang terdiri dari Salman Luthan sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota hakim agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Sri Murwahyuni pada Kamis, 14 Maret 2019.
Andi Samsan Nganro menjelaskan mengenai pengertian kabul dalam putusan PK ini. Dijelaskannya, permohonan PK Choel dikabulkan sepanjang mengenai pemidanaan sesuai Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP, yaitu memberikan putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Sebab, Pemohon PK telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya.
"Sehingga menurut Majelis hakim PK, adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian uang tersebut dipertimbangkan oleh Majelis hakim PK sebagai salah satu alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Choel. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 5 tahun penjara.