Pendampingan pengisian LHKPN tersebut dilakukan KPK setelah menerima surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Badan Keahlian DPR-RI. Nantinya, tim KPK akan mendampingi para anggota DPR, MPR, dan DPD yang belum melaporkan harta kekayaannya.
(Baca Juga: Besok KPK Bakal Sambangi Gedung DPR RI)
"Surat yang ditujukan pada Direktur PP LHKPN KPK tersebut meminta bantuan KPK untuk melakukan pendampingan pengirian SPT pajak Tahun 2018 dan LHKPN melalui pengisian e-LHKPN pada Anggota DPR-RI," kata Febri.
KPK menyambut baik permintaan tersebut dan akan menugaskan pegawai dari Direktorat LHKPN untuk membantu proses pengisian LHKPN bagi para anggota DPR. Febri berharap dengan adanya kooordinasi ini maka tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor politik ini meningkat dan lebih baik ke depan.
(Fiddy Anggriawan )