JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada cukup banyak anggota DPR RI, MPR, DPD, maupun DPRD yang wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, namun belum melapor.
Berdasarkan data dari KPK, ada 471 dari 546 anggota DPR yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sehingga, baru sekira 75 anggota DPR atau 13,74 persen yang sudah melapor.
(Baca Juga: Pelaporan LHKPN Masih Rendah, KPK Berencana Jemput Bola ke Instansi)
Tak hanya itu, KPK juga mencatat ada empat dari delapan anggota MPR atau setengahnya yang wajib lapor harta kekayaannya, belum melapor. Sementara untuk anggota DPD, ada 51 orang yang belum menyetorkan LHKPN dari 133 yang wajib lapor.
Sedangkan untuk di tingkat DPRD, terdapat 13.538 legislator yang belum melapor dari jumlah yang wajib lapor sejumlah 16.661. KPK mencatat baru 3.123 anggota DPRD yang sudah setor LHKPN.