KPK: 471 Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayaannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 17:15 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberan‎tasan Korupsi (KPK) mencatat ada cukup banyak anggota DPR RI, MPR, DPD, maupun DPRD yang wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, namun belum melapor.

Berdasarkan data dari KPK, ada 471 dari 546 anggota DPR yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sehingga, baru sekira 75 anggota DPR atau 13,74 persen‎ yang sudah melapor.

(Baca Juga: Pelaporan LHKPN Masih Rendah, KPK Berencana Jemput Bola ke Instansi) 

Tak hanya itu, KPK juga mencatat ada empat dari delapan anggota MPR atau setengahnya yang wajib lapor harta kekayaannya, belum melapor.‎ Sementara untuk anggota DPD, ada 51 orang yang belum menyetorkan LHKPN dari 133 yang wajib lapor.

 

Sedangkan ‎untuk di tingkat DPRD, terdapat 13.538 legislator yang belum melapor dari jumlah yang wajib lapor sejumlah 16.661. KPK mencatat baru 3.123 anggota DPRD yang sudah setor LHKPN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya