KPK: 471 Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayaannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 17:15 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

‎"Sampai saat ini, resume kepatuhan pelaporan LHKPN di legislatif masih cukup rendah dibanding (lembaga) yang lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Febri menjelaskan, untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2019 yang berintegritas, KPK bersama KPU telah melakukan diskusi dan mengajak masyarakat memilih calon Presiden, Wakil Presiden, serta calon anggota legisaltif yang jujur.

Salah satu upaya agar masyarakat mengetahui siapa calon yang akan dipilih, sambung Febri, KPK akan mengumumkan nama-nama anggota legislatif yang telah menyetorkan LHKPN sesuai dengan batas waktu pelaporan Periodik yang akan berakhir pada 31 Maret 2019 ini.

"Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengetahui siapa saja calon wakil rakyat yang sudah menjabat saat ini yang patuh melaporkan LHKPN dan kemudian melihat apakah isi pelaporan itu disampaikan secara Jujur," ungkap Febri.

"Jadi, semua informasi tentang profil calon, baik apakah pernah jadi terpidana kasus korupsi atau tidak, patuh atau tidak melaporkan LHKPN dan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memilih calonnya secara relatif lebih tepat," sambungnya.

Selain itu, KPK juga akan menyambangi Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 20 Maret 2019, besok, untuk melakuan upaya pendampingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap anggota DPR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya