Atiqah Hasiholan Kecewa Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 12:23 WIB
Atiqah Hasiholan saat menghadiri sidang Ratna Sarumpaet, beberapa waktu lau. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :

"Menyatakan surat dakwaan JPU telah disususn secara certmat dan lengkap," ujar Hakim Joni.

Dengan adanya keputusan itu, sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks akan dilanjutkan dengan materi pembuktian pokok perkara. Rencananya, sidang akan dilaksanakan pekan depan.

"Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," kata Hakim Joni.

(Baca Juga : Sempat Ditolak, Ratna Sarumpaet Kembali Akan Ajukan Penangguhan Penahanan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya