"Menyatakan surat dakwaan JPU telah disususn secara certmat dan lengkap," ujar Hakim Joni.
Dengan adanya keputusan itu, sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks akan dilanjutkan dengan materi pembuktian pokok perkara. Rencananya, sidang akan dilaksanakan pekan depan.
"Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," kata Hakim Joni.
(Baca Juga : Sempat Ditolak, Ratna Sarumpaet Kembali Akan Ajukan Penangguhan Penahanan)