(Baca Juga: BNN Bongkar Produksi Tembakau Gorila yang Dilakukan Pelajar SMA di Bandung)
"Dijual di Jabar, Jateng, Ambon, Bali hingga Sulawesi," ujar Enggar.
Mrf dijerat Pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang Nomor 3 Tahun narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fiddy Anggriawan )