SEMARANG - Seorang ibu rumah tangga di Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila. Pelaku menyasar anak-anak muda atau remaja sebagai pangsa pasar barang tersebut.
“Pada Rabu 7 April 2021, tim gabungan BNNK Banyumas dan BNNP Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila (Synthetic cannabinoid) sebanyak ± 233 gram,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan, Rabu (21/4/2021).
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila di wilayah Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Modusnya dengan pengiriman narkotika melalui paket via jasa pengiriman.
“Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya tim melihat ada pengiriman paket yang diduga di dalamnya berisi narkotika atas nama Oviee,” katanya.
“Tim gabungan kemudian mengamankan seorang wanita penerima paket berinisial IN alias Ovie, umur 29 tahun, WNI, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat di Kelurahan Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas,” ujarnya.