Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Dituntut 6 Bulan Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis
Rabu 20 Maret 2019 00:26 WIB
Ratu kerajaan ubur-ubur dituntut 6 bulan penjara (Foto: Rasyid/Okezone)
Share :

SERANG - Ratu Kerajaan Ubur-ubur Asiyah Tusalamah dituntut enam bulan kurungan penjara oleh jaksa. Aisyah dinilai jaksa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebar kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau sara.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana penjara selama enam bulan," kata JPU Kejari Serang Sih Kanthi Utami di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Erwantoni. Selasa (19/3/2019).

Sementara itu, pertimbangan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan," ujarnya.

Dalam berkas tuntutan, meskipun Aisyah menurut ahli psikiater dan psikologi dalam keterangannya dipersidangan menyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya