Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Dituntut 6 Bulan Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis
Rabu 20 Maret 2019 00:26 WIB
Ratu kerajaan ubur-ubur dituntut 6 bulan penjara (Foto: Rasyid/Okezone)
Share :

(Baca Juga: Ratu Kerajaan Ubur-Ubur di Banten Ternyata Asli Sumedang)

Namun menurut ahli juga, perbuatan terdakwa dengan membuat empat video dan mengaploudnya ke media sosial Facebook dalam keadaan sadar.

"Terdakwa mengapload video agar dapat mempengaruhi dan mengikuti kepercayaan terdakwa, dengan demikian kesimpulan ahli dan fakta-fakta persidangan dan ahli bertentangan. Dengan demikian menurut kami perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan terdakwa," ujarnya.

Jaksa meyakini Asiyah melanggar Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Mendengarkan tuntutan tersebut, Aisyah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya