Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2019 13:42 WIB
Idrus Marham (foto: Sindo)
Share :

 

Uang tersebut diminta untuk turut membantu dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 agar dikwrjakan oleh Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Idrus tak membantu sama sekali pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa Idrus bersikap sopan dan koperatif selama menjalani persidangan.

"Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya," ujar Jaksa Lie.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya