"Kemudian bisa diterapkan juga pasal 43a upaya-upaya pencegahan untuk memitigasi berita-berita atau narasi-narasi foto, video yang sengaja diviralkan oleh orang-orang tertentu," tambahnya.
Namun tambahnya, apabila masyarakat yang menyebarkan hoax pada saat diselidiki ternyata hanya masyarakat biasa atau baru dilakukan pertama kali dalam menyebarkan berita, narasi, video yang sifatnya hoax, maka yang diterapkan UU ITE Pasal 27, 45 UU ITE dan juga bisa diterapkan apabila membuat gaduh Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Jadi proses penegakan hukumnya sangat tergantung dari hasil analisa dan secara komperhensif dilakukan oleh penyidik. Penyidik scara profesional yang melihat itu berdasarkan fakta hukum," katanya.
Baca Juga: Puluhan Ribu Kiai dan Santri Kaltim Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf Amin
(Edi Hidayat)