Polisi Akui Ada Penyebar Hoax yang Dilakukan Pelaku Teror

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2019 16:29 WIB
Ilustrasi Hoax (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Pelaku Hoax Bisa Dikenakan UU Terorisme, Mabes Polri: Tergantung Hasil Analisa

Kendati demikian lanjutnya, apabila para penyebar hoax kaitannya dengan pemilu pihaknya memberikan kepada Bawaslu terlebih dahulu.

"Bawaslu yang mengasesment ini bagian dari timses paslon atau tidak. Kalau ini berasal dari pasangan calon maka di asesment Bawaslu dan dianalisa dengan para ahli, ini masuk pelanggaran pemilu apa pidana pemilu kalau masuk pelanggaran Pemilu maka diselesaikan Bawaslu. Kalau pidana pemilu dilimpahkan ke Gakumdu," terangnya.

"Kalalu dari Bawaslu mengasesement pelakunya bukan dari timses diterapkan UU pidana umum. Kalau narasinya penghinaan, masuk pasal penghinaan," tukasnya.

Sebelumnya Dedi menjelaskan bahwa bisa atau tidaknya menjerat pelaku hoax dengan Undang-Undang Terorisme bergantung pada hasil penyidikan dan berdasarkan fakta hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya