Kasus Pembobolan ATM Kerabat Jauh Prabowo Langgar UU Perbankan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 21 Maret 2019 22:48 WIB
Share :

(Baca Juga: Tersangka Skimming Ramyadjie, Lulusan Luar Negeri Berakhir di Balik Jeruji Besi)

"(Hukumannya) di atas lima tahun ya," kata Argo saat dikonfirmasi.

Ramyadjie disangkakan Pasal 362 KUHP pasal 30 Jo pasal 46 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, kerabat jauh Prabowo itu juga dapat dijerat dengan Pasal 81 UU No 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, yang terjadi pada Desember 2018 sampai dengan Januari 2019.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya