JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus tidak pidana pembobolan ATM atau skimming, Ramyadjie Priambodo dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Ramyadjie Priambodo diduga melanggar tindak pidana pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain dan atau transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang.
(Baca Juga: Polisi Diminta Usut Jaringan Kejahatan Skimming Ramyadjie Priambodo)
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP pasal 30 Jo pasal 46 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.