"MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan jika surat perintah penangkapan paling telat dikirim ke pihak keluarga tujuh hari setelah penangkapan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, dua mobil tangki yang dihadang dan disandera itu berukuran 32 Kiloliter (KL). Dalam dua mobil tangki BBM itu berisi biosolar dalam kondisi penuh.
Massa aksi melakukan penyanderaan terhadap mobil tangki itu awalnya berniat menjadikan simbol perlawanan dan kekecewaan atas nasib yang menimpa mereka. Namun, hal tersebut menjadi negatif diberbagai kalang. Sejauh ini polisi sudah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Total semua ada 10 tersangka," terang Argo.
(Awaludin)