JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menegaskan penangkapan dan penetapan tersangka kasus pembajakan truk tangki PT Pertamina di Istana Negara, Jakarta Pusat, sudah sesuai prosedur. Hal itu menyusul anggapan bahwa polisi dinilai menyalahi aturan dalam kasus tersebut.
"Sudah sesuai aturan (penangkapan dan penetapan status tersangka)," kata Argo kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
Polisi dituding telah berlaku sewenang-wenang dalam penangkapan dan penetapam tersangka tanpa memberikan surat perintah penangkapan dan tembusan kepada anggota keluarga para pelaku.