TKN Nilai Usulan Wiranto soal UU Terorisme Bagi Penyebar Hoax Memiliki Dasar

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2019 14:02 WIB
Wiranto (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Selandia Baru Akan Larang Semua Jenis Senjata ala Militer Pasca-Penembakan Christchurch


Sebelumnya, Wiranto kesal dengan maraknya penyebaran informasi bohong atau hoaks. Pemerintah menilai pelaku penyebar hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme jika perbuatannya menimbulkan ketakutan di masyarakat.

"Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ujar Wiranto usai memimpin rapat koordinasi persiapan keamanan kampanye terbuka Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya