TKN Nilai Usulan Wiranto soal UU Terorisme Bagi Penyebar Hoax Memiliki Dasar

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2019 14:02 WIB
Wiranto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Eva Kusuma Sundari menilai usulan Menko Polhukam Wiranto yang menyatakan penyebar hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Terorisme memiliki dasar.

Eva menjelaskan, Wiranto mempelajari seorang teroris yang terjadi di New Zealand karena terpapar dengan ideologi eksklusifisme yang didapat melalui internet.

Kejadian di New Zealand tersebut sambungnya, justru mendatangkan perspektif baru bahwa definisi terorisme tidak hanya konvensional seperti terkait dengan agama atau terkait dengan organisasi teroris dunia. Sebab orang yang bertindak sendirian kemudian dampaknya seperti teroris bisa disebut teroris.

"Jadi menurutku usulan pak Wiranto sangat berdasar sebagai akibat dari modus serangan kepada dunia yang tidak harus di dorong karena keterkaitan dengan organisasi terorisme tapi lebih pada karena terpapar ideologi eksklusifisme dan ideologi superioritas," kata Eva saat dikonfirmasi Okezone, Kamis, (21/3/2019).

Baca Juga: Umat Islam di Selandia Baru Sudah Lama Menjadi Incaran Supremasi Kulit Putih

Menurut Eva, kejadian di New Zealand justru membuka mata bahwa hal itu memperluas definisi terorisme. Terlebih pelaku terpapar melalui media sosial.

"Jadi kalau orang melakukan mobilisasi kebencian yang bisa mendatangkan ide, yang bisa untuk melakukan serang ya harusnya bisa di proses melalui UU terorisme," ungkapnya.

Kendati demikian, Ia meminta agar hal tersebut didiskusikan secara utuh bersama para penegak hukum untuk memastikan wacana tersebut.

"Sebaiknya memang dibicarakan hati-hati, dan terutama ini kan keputusannya para penegak hukum jadi menurutku ini wacana yang sehat untuk didiskusikan tapi memang kejahatan skala terorisme itu bisa dilakukan oleh individual tanpa dengan organisasi teroris dunia," katanya.

Baca Juga: Selandia Baru Akan Larang Semua Jenis Senjata ala Militer Pasca-Penembakan Christchurch


Sebelumnya, Wiranto kesal dengan maraknya penyebaran informasi bohong atau hoaks. Pemerintah menilai pelaku penyebar hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme jika perbuatannya menimbulkan ketakutan di masyarakat.

"Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ujar Wiranto usai memimpin rapat koordinasi persiapan keamanan kampanye terbuka Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya