“Di sepakati di UU Pemilu, jadi misalnya masyarakat ini belum terdaftar dalam DPT, sampai hari ini kalau ada yang belum terdaftar di DPT tetapi dia sudah memiliki KTP-el, maka itu bisa dipakai untuk mencoblos. Kami pastikan bahwa walaupun tinggal beberapa hari lagi Kemendagri melalui jajarannya Dukcapil Provinsi, Kabupaten/kota terus melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el. Mudah-mudahan hari H semuanya sudah punya KTP-el,” ungkap Bahtiar.
Hal senada dikatakan Tenaga Ahli KPU, Muhammad Fadilah yang menyatakan masyarakat yang memiliki KTP-el, namun tidak masuk dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00.
“Pukul 12.00 KPPS mengumumkan bagi warga atau masyarakat yang belum masuk DPT atau Daftar Pemilih Tambahan, bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el, syaratnya yang penting sudah punya KTP-el atau sudah melakukan perekaman,” tegas Fadilah.
(Awaludin)