JAKARTA – Pengacara OC Kaligis kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ke Mahmakah Agung (MA). Menurutnya, hal ini masih berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Saya mau ajukan PK kedua karena sesuai putusan MK dan MA kan maksimum dua kali mengajukan," kata OC Kaligis di di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) Otto Cornelis Kaligis yang pertama. MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
OC Kaligis menyatakan belum puas lantaran mantan anak buahnya, Yagari Bhastara Guntur alias Gery yang dinilai berperan aktif dalam perkara yang sama, hanya diganjar hukuman 2 tahun penjara.