KPK Terima LHKPN Per Hari Ini Masih 46,47%

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 16:40 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih banyak penyelenggara negara yang belum melakukan laporan harta kekayaan dalam periode Maret 2019. Padahal, batas waktu pelapiran berakhir satu minggu ini.

"Satu minggu sebelum batas waktu pelaporan periodik 31 Maret 2019, masih lebih dari setengah penyelenggara negara belum melaporkan kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Febri menyebut, data KPK per pagi ini, masih 46,47% yang melaporkan kekayaannya. Oleh sebab itu, KPK mengimbau kepada seluruh pejabat negara agar melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Caranya mudah, cukup dengan membuka website elhkpn.kpk.go.id* kemudian login dan mengikuti petunjuk yang ada. Jika ada kendala, bisa menghubungi KPK di Call Center 198. Kami akan membantu," jelas Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya