JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Soleman B. Ponto mengatakan, teror dan intimidasi dalam pesta demokrasi nyata. Bahkan, bukan hanya terjadi di dunia maya, namun juga di dunia nyata.
Bila di media sosial, kata dia, bisa dilihat di berbagai lini masa seperti Instagram hingga grup WhatsAap, yang nantinya bisa menjalar ke dunia nyata. Sebab, pesan yang disampaikan pembuat teror untuk menakut nakuti masyarakat agar tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pesan yang saya baca agar rakyat takut datang ke TPS karena diisukan kalau datang ke TPS akan terjadi keributan. Harapan peneror itu memang begitu, membuat orang takut. Tapi kita jangan takut. Intimidasi dan teror membuat kualitas Pemilu tidak baik," katanya dalam diskusi bertajuk Selamatkan Demokrasi, Melawan Segala Bentuk Intimidasi Politik" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
(Baca Juga: Ketua AMSI: Sudah Saatnya Pemerintah Lakukan Pencegahan Hoaks)
Tujuan dari segala bentuk teror dan intimidasi politik untuk mengacaukan Pemilu Serentak 17 April 2019 sehingga tak boleh dibiarkan dan harus dilawan. Bila dibiarkan, akan mengancam masa depan demokrasi dan peradaban kemanusiaan.
Direktur Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, ada beberapa model teror dan intimidasi mulai dari yang halus hingga ekstrem. "Paling halus misalnya dalam bentuk spanduk, isi kalimatnya mengancam minoritas atau masyarakat akar rumput. Dengan narasi berbau intimidasi. Ini bertaburan di daerah," katanya dalam diskusi yang digelar Komunitas Kita Tidak Takut (KTT) itu.
Intimidasi paling ekstrem misalnya menciptakan peristiwa yang destruktif seperti melakukan perusakan dan pembakaran hingga ledakan. Hal semacam ini, kata Karyono, bisa menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk menciptakan ketakutan dan kecemasan.
"Tujuannya ada dua. Pertama agar pemilih takut ke TPS. Kedua, untuk mengarahkan agar memilih calon tertentu," tuturnya.
(Baca Juga: Polri Berpesan Kampanye Terbuka Berjalan Damai dan Sejuk)
Karyono menyayangkan beragam teror politik itu tidak diikuti aturan hukum pemilu yang tegas. Padahal, meresahkan masyarakat, bahkan bisa membuat masyarakat tidak bebas menentukan pilihannya. Sebab, itu pula sasaran teror dan intimidasi untuk menyerang psikologi masyarakat.
"Sayangnya, pelaku teror dan intimidasi politik ini sulit dijerat dengan UU Pemilu. Penyelesaiannya pun sering tidak jelas," katanya.
Pakar politik dari Universitas Indonesia Arbi Sanit menambahkan, teror politik bisa dilawan dengan pendidikan politik yang konsisten. Bisa dimulai dari lingkungan keluarga, seperti orangtua kepada anak, di sekolah seperti guru kepada murid, dosen kepada mahasiwa dan seterusnya.
Menurutnya, demokrasi di Indonesia dalam posisi dilematis dan terbelakang. Maksudnya, pada satu sisi harus diakui kodrat demokrasi adalah strategi dengan manipulasi dalam menyajikan pilihan kepada masyarakat. Misalnya, menunjukkan yang satu baik sekali dan yang satunya sangat tidak baik, dan itu dalam politik elektoral hal wajar.
Sisi lainnya, justru memberi ketakutan pada masyarakat karena publik tak diberikan kesempatan untuk memilih mana yang benar-benar baik dan mana yang tidak. "Dalam posisi ini, bisa dikatakan terjadi teror, karena masyarakat dikasih pilihan yang semuanya tidak baik. Ini teror dalam demokrasi karena masyarakat tak diberi kesempatan memilih sehingga bisa memicu golput," ujarnya.
Belum lagi banyak yang memakai terminologi keyakinan berbau SARA untuk mencapai tujuan, dan ini membuat demokrasi di Indonesia menjadi terbelakang. "Misalnya, istilah perang total dan perang badar. Ini berbahaya karena bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan yang akut," katanya.
Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menuturkan, ada dua sebab terjadinya teror dan intimidasi di Pemilu. Pertama, memang ada orang atau kelompok yang mempunyai paham radikal, dan yang kedua, karena memang ada pihak yang justru sengaja menggunakan teror dan intimidasi sebagai strategi memenangkan Pemilu.
"Intimidasi dan teror digunakan sebagai alat untuk meraih tujuan politik. Intimidasi dan teror tidak hanya dilakukan secara fisik tetapi juga secara psikis yang menggunakan narasi-narasi yang membuat target ketakutan sehingga mau mengikuti keinginan intimidator," katanya.
Stanislaus menambahkan, dalam konteks Pemilu 2019, intimidasi dan teror mempunyai dua tujuan. Pertama, untuk memenangkan pihak intimidator dengan menggalang target suara. Kedua, upaya membuat pendukung lawan politik tidak ikut memberikan hak suara atau golput.
"Intimidasi dan teror harus dilawan. Pembiaran atas hal tersebut akan merusak demokrasi Indonesia. Selain itu, negara harus hadir dan bertindak tegas jika terjadi intimidasi dan teror dalam Pemilu 2019," katanya.
(Arief Setyadi )