Polres Jakbar Gerebek Home Industry Pembuat Pil Ekstasi Palsu

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 16:46 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Berdasarkan keterangan tersangka, ekstasi tersebut terdiri dari bahan paracetamol, bodrex, napsil, dan blau.

"Dalam pengerjaannya, mereka mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB. Sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA," tambahnya.

 

Adapun dalam pengungkapan kasus itu sendiri polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 paket diduga exstasi Palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga extasi, dan 1 bungkus blau

Untuk proses hukumnya para pelaku dikenakan undang undang kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman Paling lama 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya