JAKARTA - DPRD DKI Jakarta telah memutuskan harga tiket Moda Raya Terpadu (MRT). Besaran tarif rata-rata transportasi massal berbasis rel itu sebesar Rp8.500. Harga itu ditetapkan untuk jarak perjalanan MRT per 10 kilometer.
"Akhirnya kita putuskan harga tiket MRT senilai Rp 8.500," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Prasetio mengatakan, keputusan itu diambil dari setelah mendapat masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta, PT MRT Jakarta, maupun Komisi B dan Komisi C DPRD DKI.
"Saya dapat usulan dari BUMD nih ada Rp 8.500," katanya.
Baca Juga: Warga Jakarta Antusias Menantikan Tarif Resmi MRT
Menurut dia, tarif sebesar itu tak terlalu mahal dan diprediksi akan menarik masyarakat untuk beralih dari transportasi pribadi ke umum. Beberapa waktu lalu, harga maksimal itu ditetapkan Rp14 ribu dengan tarif sekali masuk sebesar Rp3.000.