KPK Periksa Dua Kasatker SPAM Kementerian PUPR Papua

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2019 10:32 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)
Share :

Sedangkan penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kasatker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Diduga keempat pejabat Kementerian PUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM Tahun Anggaran 2017–2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

(Baca juga: Usut Suap Proyek Air Minum, KPK Periksa 28 Kasatker SPAM)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya