TASIKMALAYA - Tabir siapa pelaku pembunuhan seorang perempuan di Kota Tasikmalaya kini terungkap. Kapolres Tasikmalaya AKBP Febry Makruf Kurniawan mengatakan pembunuhnya adalah seorang Mahasiswa Perguruan Tinggi di Kota Tasikmalaya berinisial RFH berusia 22 tahun asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolresta dan dikenai ancaman pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun. Pelaku dijerat KUHP Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat 3.
Menurut Kapolres, motif pelaku ingin menguasai harta korban. Bermula dari niatan meminjam uang, namun tak diberi, kemudian korban dicekik sampai meninggal di sebuah Hotel di Kota Tasikmalaya.
Kemudian, pelaku melarikan diri dan buron selama tiga minggu dengan pergi ke Kuningan, Cirebon, dan Jakarta sampai akhirnya ditangkap di Tasikmalaya.
(Baca Juga: Wanita Diduga PSK Ditemukan Tewas Hanya Pakai Celana Dalam di Kamar Hotel)
Aksinya pun dilakukan secara spontan karena korban sudah saling mengenal. Setelah korban tewas, pelaku membawa uang korban sebesar Rp70 juta yang ada di tas korban. Termasuk tabungan dan telepon genggam Iphone 6S plus.