Syarief menjelaskan, KPK telah melakukan koordinasi supervisi dengan pihak kepolisian dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti adanya laporan di luar kewenangan lembaga antirasuah.
(Baca Juga : Enam Guru Honorer Pamer Stiker Prabowo-Sandi Akan Ngajar Lagi?)
"Misalnya bukan penyelenggara negara, tapi misalnya Rp1 miliar, kita serahkan ke polisi dan kejaksaan. Tidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan oleh KPK," ucapnya.
(Baca Juga : Ketua AMSI: Sudah Saatnya Pemerintah Lakukan Pencegahan Hoaks) (erh)
(Amril Amarullah (Okezone))