JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik menyebutkan bahwa tarif maksimal Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) senilai Rp14.000 hanya berdasarkan kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi.
Menurut M. Taufik mengungkapkan bahwa tarif MRT seharusnya ditetapkan berdasarkan rapat pimpinan gabungan, seperti yang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta sebelumnya ketika menetapkan tarif MRT sebesar Rp8.500.
(Baca juga: Anggota DPRD DKI Keberatan dengan Tarif MRT Jakarta Rp14.000)
Oleh sebab itu, M. Taufik menyebutkan bahwa tarif MRT perlu dibahas kembali melalui rapat pimpinan gabungan tersebut karena berdasarkan ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan.