“Itu kan kesepakatan Anies dan pak ketua, nah hasil rapim kan Rp8.500, karenanya kesepatakan itu saya kira dibawa lagi ke rapim. Iya dong,” ujar M. Taufik kepada awak media, Rabu (27/3/2019).
“Bukan legal enggak legal, tapi prosedurnya harus dilakukan,” imbuhnya.
M. Taufik menjelaskan, perubahan terhadap tarif MRT yang sudah ditetapkan harus sesuai mekanismenya. Sehingga, perubahan boleh saja terjadi, namun tetap harus dilaksanakan melalui rapat pimpinan gabungan.
“Setahu saya enggak bisa. Kan mekanismenya penetapan tarif harus dilalui secara betul. Saran saya, karena itu kan sesuai dengan tata tertib ya harus dikembalikan ke rapim. Boleh saja ada kesepakatan tapi kembalikan ke rapim itu pengesahannya supaya legal,” tutup M. Taufik.
(Awaludin)