JAKARTA - Penyidiki Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas penyidikan kasus pembobolan data nasabah Bank, atau Skimming untuk tersangka Ramyadjie Priambodo (RP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk kasus tersangka RP, kemarin tanggal 26 berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dikantornya, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Kendati telah dilimpahkan, Argo belum mau mengungkapkan asal-usul dari keberadaan mesin ATM yang ditemukan dikediaman kerabat jauh calon Presiden Prabowo Subianto itu.