Sesuai dengan ketentuan yang ada, setiap penumpang yang membawa barang-barang seperti itu, harus mendapatkan rekomendasi atau surat resmi yang dikeluarkan Kantor Karantina Ikan. Perbuatan LB ini, melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Kuda laut ini dikemas dalam 2 kardus besar berwarna cokelat dengan masing-masing berat kardus yaitu 14 kg dan 12 kg,” terang Pandu.
PT Angkasa pura akan terus melakukan moitoring dari setiap pergerakan penumpang dan barang. Mereka akan terus melakukan penagwasan secara intensif, untuk menanggulangi, mencegah perbuatan yang melanggar aturan yang dapat merugikan Negara.
(Awaludin)