Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga jumlah hukuman karena merupakan tenaga pendidik.
Sebelumnya seorang siswi sekolah dasar negeri di Kota Malang melaporkan oknum guru olahraga yang diduga telah melakukan pencabulan kepada muridnya.
Dari hasil investigasi kepolisian, Komnas Perlindungan Anak dan sejumlah lembaga masyarakat perlindungan anak tak hanya 1 siswi yang menjadi korbannya. Namun terindikasi setidaknya ada 20 Siswi.
(Awaludin)