JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) secara nasional. Tercatat, ada 796.401 pemilih pindah tempat memilih yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"DPTb secara nasional pasca-rekapitulasi oleh KPU RI sebanyak 796.401 pemilih dan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
(Baca Juga: Pengamat: Paslon Sering Salah Kaprah Maknai Kampanye Terbuka Pilpres)
Viryan membeberkan berdasarkan data KPU, jumlah pemilih yang paling banyak mengurus dokumen pindah memilih dari Jawa Timur sebanyak 112.256 pemilih. Disusul di daerah Jawa Barat dengan jumlah 106.082 pemilih. Lalu, di Jawa Tengah sebanyak 74.501 pemilih.
Data pemilih pindah TPS sangat dimungkinkan akan bertambah apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review terkait DPTb. Adapun pasal yang diuji Pasal 210 Ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang pendaftaran ke DPTb hanya dapat diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Dimungkinkan akan bertambah sangat tergantung dari putusan MK. Apabila MK mengabulkan uji materi tersebut KPU pasti akan memberikan kembali layanan pindah memilih bagi masyarakat. Yang jelas laporan kemarin banyak daerah di seluruh Provinsi masih banyak masyarakat yang urus pindah memilih," tuturnya.
(Baca Juga: Jokowi Curhat 4 Fitnah yang Kerap Menyasar Dirinya)
Pihaknya berharap, MK bisa segera memutus perkara tersebut dalam rangka menjaga pemilu agar tetap memberikan pelayanan optimal bagi warga negara sekaligus memenuhi konstitusionalitas pemilu itu sendiri. "Kalau misalnya tidak diputuskan, pemilih tidak bisa atau tetap bisa memilih tapi harus di daerahnya," katanya.
(Arief Setyadi )